Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah
Sunday, September 25, 2016
Edit
 Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) di Sekolah/Madrasah . Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.  
 
   
 |  | 
| Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah | 
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah/ Madrasah
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah:
  Keberhasilan  pembinaan  dan  pengembangan  Usaha  Kesehatan  Sekolah/madrasah (UKS) pada akhirnya  akan terlihat/tercermin pada  perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, dan ini merupakan dampak yang diharapkan dari keseluruhan pola pembinaan dan pengembangan UKS. Hal ini dikarenakan UKS merupakan wadah dan program untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh 4 Kementerian terkait beserta seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah. Adapun landasannya, yaitu SKB 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
  Usaha membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/madrasah  dengan  berbagai  kegiatan  intrakurikuler  dan  ekstrakurikulernya, serta melalui usaha-usaha lain diluar sekolah/madrasah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
  Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Tim Pembina UKS Pusat ternyata masih cukup banyak sekolah/madrasah yang belum melaksanakan UKS secara baik dan benar, terutama disebabkan kurangnya buku-buku/pedoman pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah.   Dengan   adanya   buku   ini   diharapkan   dapat   membantu   Tim Pelaksana UKS dalam melaksanakan program UKS di sekolah/madrasah
  Sasaran Pedoman Pelaksanaan UKS ini adalah Tim Pelaksana UKS di sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta.
  Tujuan dari Pedoman Pelaksanaan UKS ini ialah agar UKS dapat dilaksanakan di sekolah/madrasah sesuai dengan panduan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina UKS. Secara rinci tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai berikut:
 - Membantu guru dan kepala sekolah/madrasah sebagai Tim Pelaksana UKS dalam memahami berbagai informasi tentang UKS dan dapat melaksanakannya disekolah/madrasah masing-masing;
- Membantu guru dan kepala sekokah sebagai Tim Pelaksana UKS dalam memahami cara menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan UKS di sekolah/madrasah masing-masing;
- Membantu guru dan kepala sekolah/madrasah sebagai Tim Pelaksana UKS dalam memahami dan menguasai cara melaksakan tiga program pokok UKS (Trias UKS);
- Membantu guru dan kepala sekolah/madrasah sebagat Tim Pelaksana UKS dalam memahami dan menguasai cara melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan UKS.
 Ruang  lingkup  buku  ini  adalah  bagaimana  melaksanakan  UKS  secara  benar  yang meliputi bagaimana pembentukan Tim Pelaksana UKS, penyusunan rencana/program UKS bagi Tim Pelaksana UKS, dan cara melaksanakan program UKS serta bagaimana cara melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporannya.
  Tujuan UKS
  a. Tujuan Umum
  Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan  dan  prestasi  belajar  peserta  didik  dengan  meningkatkan  perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan  yang  sehat, sehingga  memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan Yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
  b. Tujuan Khusus
  Memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
 - Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
- Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial dan;
- Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap Pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, Obat-obatan dan bahan bebahaya, alkohol (minuman keras), rokok dan sebagainya.
 Sasaran UKS
  Sasaran  UKS  adalah  peserta  didik  dari  tingkat  pendidikan  dasar  sampai  dengan tingkat pendidikan menengah (TK, SD, SMP, dan SMA/SMK) termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.
  Sasaran Pembinaan UKS
  Adapun sasaran Pembinaan UKS adalah sebagai berikut:
 - Peseta didik;
- Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan);
- Pembina nonteknis (pengelola pendidikan, karyawan sekolah/madrasah);
- Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan;
- lingkungan (lingkungan sekolah/madrasah, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sekitar sekolah/madrasah).
 Ruang Lingkup UKS di Sekolah/madrasah
  Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program pokok Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah (disebut Trias UKS) meliputi;
 - Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan;
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
- Pembinaan lingkungan Sekolah/madrasah Sehat.
 Ruang Lingkup Pembinaan UKS
 - Penyusunan perencanaan program;
- Pelaksanaan program;
- Pengendalian program;
- Penilaian dan penelitian;
- Manajemen dan organisasi termasuk ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan.
Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS
 Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan terkoordinasi, maka dibentuk Tim Pembina UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu:
 - Tim Pembina UKS Tingkat Pusat;
- Tim Pembina UKS Tingkat Provinsi;
- Tim Pembina UKS Tingkat Kab/Kota;
- Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan.
Download Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: Download File:
   Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah .pdf
  Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah .docx
 
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah . Semoga bisa bermanfaat.