Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Sunday, January 8, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Pendidikan Kecakapan Kerja 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.
Juknis Pendidikan Kecakapan Kerja 2017 |
Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengangguran sampai saat ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak memiliki daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, program pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang tepat sebagai upaya pengentasan penganguran sekaligus kemiskinan.
Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya manusia antarnegara ASEAN. Kondisi seperti ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang memiliki daya saing. Mereka dapat memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga dapat memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada era MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud program penyelarasan kursus dan pelatihan dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui program ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menyelesaikan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh lembaga penyelenggara program untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia sampai mereka dapat bekerja pada DUDI.
Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
B. Dasar hukum
Secara umum, dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan adalah:
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
C. Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah:
- Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
- Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2017.
BAB II
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
- Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan;
- Mendorong lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
- Mendukung kebijakan dan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
C. Penyelenggara Program PKK
- Satuan Pendidikan Non Formal; Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
- Sekolah (SMK) dan Yayasan;
- Badan usaha/industri dan Organisasi Mitra (Ormit).
D. Peserta didik PKK
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan, belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
E. Pendidik PKK
Pendidik/instruktur Program PKK adalah mereka yang:
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;
- Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
- Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.
F. Pelaksanaan program PKK
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK); Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum /silabus yang diterbitkan oleh instansi lain atau lembaga yang bersangkutan untuk jenis-jenis keterampilan yang belum ada KBK-nya. Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pengetahuan tentang etos kerja, peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Sarana prasarana pembelajaran; Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya: a. Ruang belajar teori dan praktik; b. Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan; c. Alat peraga.
- Proses pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut: a. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan; b. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.
- Evaluasi; Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan pada akhir kegiatan pembelajaran dan uji kompetensi.
G. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
- Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
- Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap;
- 3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK.
BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA (PPK) TAHUN 2017
A. Dana Bantuan Yang Disediakan Oleh Pemerintah
1. Besaran Bantuan
Total sasaran bantuan pemerintah untuk Program PKK tahun 2017 adalah sebanyak 49.500 orang, dengan total anggaran sebesar Rp. 84.150.000.000 (delapan puluh empat milyar seratu lima puluh juta rupiah). Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program PKK Rp. 1.700.000,- per peserta didik. Untuk biaya uji kompetensi, setiap lembaga penyelenggara program PKK harus mengusulkan sesuai juknis penyelenggaraan beasiswa uji kompetensi yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
2. Penggunaan Bantuan
No Komponen Persentase
1 Manajemen, antara lain:
a. ATK dan bahan habis pakai
b. Koordinasi dengan instansi pembina
c. Penggandaan dan pengiriman laporan d. Honor pengelola program
e. Dokumentasi
f. Publikasi 20% (maksimal)
2 a. Pembelajaran, antara lain:
1) Pengadaan modul pembelajaran
2) Bahan praktik
3) Biaya pemagangan/praktik kerja/orientasi kerja
4) Honor Instruktur/narasumber
b. Evaluasi hasil pembelajaran
1) Pengadaan perangkat evaluasi
2) Pelaksanaan evaluasi 60% (minimal)
3 Penyaluran/penempatan kerja:
a. Pengiriman ke tempat kerja b. Pemantauan dan pembinaan 20% (maksimal)
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
1. Kriteria Lembaga yg berhak memperoleh dana bantuan
a. Satuan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB))
- wajib mengajukan proposal (terlampir).
- wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dapat diunduh di laman Data Pokok Pendidikan PAUD Dikmas dengan alamat: http://dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id
- khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.
- wajib memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Sekolah (SMK) dan Yayasan
- wajib mengajukan proposal (terlampir).
- wajib memiliki izin operasional dan berbadan hukum.
- wajib memperoleh rekomendasi dari dinas terkait yang membina.
c. Badan usaha/industri (DUDI) dan Organisasi Mitra (Ormit)
- wajib mengajukan proposal (terlampir), yang ditandatangani oleh pejabat setingkat direktur (DUDI) atau oleh ketua organisasi (Ormit).
- wajib memiliki izin usaha/izin operasional.
- khusus Ormit wajib memiliki SK Penetapan dari DPP/DPD.
Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2017) dengan persyaratan wajib:
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama baik secara online atau offline.
- menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.
- menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.
2. Kriteria calon peserta didik
Kriteria calon peserta didik penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah) dan belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur;
b. Penduduk berusia 16-40 tahun, dengan prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) usia 16-21 tahun;
c. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;
d. Memiliki kemauan untuk mengikuti program pembelajaran hingga selesai;
3. Prosedur penyampaian proposal
Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana bantuan digambarkan dalam skema sebagai berikut:
1. Kriteria dan tempat pengusulan proposal
a. Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 A) dapat mengajukan bantuan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C lantai 1
b. Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi / Badan Usaha/Industri (1 B) dapat mengajukan bantuan melalui sistem online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat http://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id
c. Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 C) dapat mengajukan bantuan melalui ULT di setiap Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP-PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP-PAUD dan Dikmas) di 29 Propinsi.
2. Proposal diterima di ULT dan dimasukkan dalam basis data Ditbinsuslat Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
3. Ditbinsuslat dan tim melakukan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diperlukan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melakukan penetapan usulan lembaga yang layak menerima bantuan pelaksanaan program PKK (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam laman www.kursus.kemdikbud.go.id
Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka wajib menginput data peserta didik ke laman www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
- Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
- Pakta integritas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto Copy Nomor Rekening Lembaga
- Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadwal kegiatan
4. Maksimal 3 minggu setelah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menunjuk:
- Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
- Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan
- Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa
Download Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.pdf
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan