Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN):

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.

Pasal 2

(1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.

(2) Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.

Pasal 3
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal4
(1) Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan.

(2) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/ atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutantelah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

(3) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) ljazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan. 

(2) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/ atau satuan pendidikan penyelenggara ujian kesetaraan dan ujian nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

(3) ljazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) atau pimpman satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 6
(1) SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional.

(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional;
c. identitas satuan pendidikan asal;
d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;
g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti;
h. kode digital (barcode/ qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN; dan
i. nomor seri SHUN. 

(3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang cliikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

(4) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional berclasarkan penetapan Pusat Penilaian Pencliclikan, Badan Penelitian clan Pengembangan pada Kementerian Perididikari clan Kebuclayaan.

Pasal 7
(1) Selain Ijazah clan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan lulus UJI kompetensi yang cliselenggarakan oleh satuan penclidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan sertifikat kompetensi diatur dengan peraturan direktur jenderal terkait.

Pasal 8
(1) Anggaran penyediaan/ pengganclaan clan pendistribusian blangko ljazah clan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko ljazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab direktorat jenderal terkait,

(3) Pelaksanaan penyediaan/ penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, clan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. 

(4) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan.

(5) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Pasal 9
(1) Dalam hal   Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat.

(2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah.

Pasal 10
(1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi.

(2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan Salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 12
(1) Hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket A dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SD merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal.

(2) Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket 8, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal JenJang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal.

Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri mi berlaku, untuk tahun pelajaran 2016/2017 maka:
  1. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Sadan Penelitian dan Pengembangan.
  2. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko ljazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko ljazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
  4. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko ljazah sebagaimana dimaksud pad a huruf a dapat di ban tu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  6. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait.

Pasal 14
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 201 7

MENTERI PENDIDIKAN DAN KESUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Peraturan Mendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.pdf
    Lihat juga:

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel