Peraturan Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Friday, May 19, 2017
Edit
 Berikut ini adalah berkas Peraturan Sistem PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) Dasar dan Menengah. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.  
 
   
 ![]()  | 
| Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah | 
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah:
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  BAB I KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 - Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 - Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
 - Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
 - Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
 - Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 - Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
 - Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
 - Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
 - Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
 - Kementerian adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
 - Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
 - Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
 
 BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
  Pasal 2
  (1) Sistem    Penjaminan    Mutu    Pendidikan    Dasar    dan Menengah berfungsi        untuk        mengendalikan penyelenggaraan pendidikan   oleh   satuan  pendidikan pada pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
  (2) Sistem    Penjaminan    Mutu    Pendidikan    Dasar    dan Menengah bertujuan   untuk   menjamin   pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
  BAB III SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  Pasal 3
  (1)   Sistem    Penjaminan    Mutu    Pendidikan    Dasar    dan Menengah terdiri atas:
  a.    SPMI-Dikdasmen; dan 
  b.    SPME-Dikdasmen.
  (2) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  (3) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  (4) Hasil     penerapan     SPMI-Dikdasmen     oleh     satuan pendidikan sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2) digunakan oleh    BAN-S/M    sebagai    acuan    untuk melakukan   akreditasi   di   satuan   pendidikan   pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  Pasal 4
  (1) Perencanaan,      pelaksanaan,      pengendalian,      dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  (2) Satuan  pendidikan  dapat  menetapkan  mutu  di  atas Standar Nasional    Pendidikan    dalam    perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI- Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  Pasal 5
  (1) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
  a. memetakan mutu pendidikan pada   tingkat satuan pendidikan berdasarkan      Standar      Nasional Pendidikan;
  b. membuat   perencanaan   peningkatan   mutu   yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
  c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
  d. melakukan    monitoring    dan    evaluasi    proses pelaksanaan pemenuhan     mutu     yang     telah dilakukan; dan
  e. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
  (2) SPMI-Dikdasmen        mencakup        seluruh        aspek penyelenggaraan pendidikan    dengan    memanfaatkan sumber daya    untuk    mencapai    Standar    Nasional Pendidikan.
  (3) SPMI-Dikdasmen  dievaluasi  dan  dikembangkan  secara berkelanjutan oleh   setiap   satuan   pendidikan   pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  (4) SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam    pedoman    pengelolaan    satuan pendidikan   serta   disosialisasikan   kepada   pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  Pasal 6
  (1) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
  a. memetakan  mutu  pendidikan  di  tingkat  satuan pendidikan berdasarkan      Standar      Nasional Pendidikan;
  b. membuat   perencanaan   peningkatan   mutu   yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  e. mengevaluasi  dan  menetapkan  Standar  Nasional Pendidikan dan   menyusun   strategi   peningkatan mutu; dan
  f. melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  (2) Siklus      kegiatan      SPME-Dikdasmen      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d   dikembangkan   dan   dilaksanakan   secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  (3) Siklus      kegiatan      SPME-Dikdasmen      sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1)   huruf   e   ditetapkan   oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
  (4) Siklus      kegiatan      SPME-Dikdasmen      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya. 
  Pasal 7
  (1) Pemerintah   mengembangkan   sistem   informasi   mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 6 ayat (1) huruf a.
  (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan   sesuai   dengan   Standar   Nasional Pendidikan.
  (3) Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  a.    hasil pendidikan;
  b.    isi pendidikan;
  c.    proses pendidikan;
  d.    penilaian pendidikan;
  e.    guru dan tenaga kependidikan; 
  f.     sarana prasarana pendidikan; 
  g.    pembiayaan pendidikan; dan
  h.    pengelolaan pendidikan;
  (4)   Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
  (5) Data   dan   informasi   dalam   sistem   informasi   mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
  a. memantau  dan  mengevaluasi  tingkat  ketercapaian Standar Nasional     Pendidikan     pada     satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  b.    memantau  dan  mengevaluasi  tingkat  ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
  c. acuan  pelaksanaan  akreditasi  satuan  pendidikan oleh BAN-S/M. 
  BAB IV PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
  Pasal 8
  (1) Kementerian  melalui  Direktorat  Jenderal  mempunyai tugas dan wewenang:
  a. mengharmonisasikan   perencanaan,   pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
  b. menyusun  dan  mengembangkan  pedoman  sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
  c. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, supervisi,  dan  evaluasi  terhadap satuan pendidikan   dalam   pengembangan   SPMI- Dikdasmen;
  d. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, dan   supervisi   terhadap   Sumber Daya Manusia  (SDM)  Pemerintah  Daerah  dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen     dan     SPME- Dikdasmen;
  e. memetakan   mutu   pendidikan   dan   pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
  f. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  g. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
  h. menyusun    laporan    dan    rekomendasi    strategi peningkatan mutu   pendidikan   kepada   Menteri berdasarkan pemetaan    sebagaimana    dimaksud dalam huruf d.
  (2) Direktorat  Jenderal  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
  (3)   LPMP mempunyai tugas dan wewenang:
  a. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, supervisi,  dan  evaluasi  terhadap satuan   pendidikan   dalam   pengembangan   SPMI- Dikdasmen;
  b. memetakan   mutu   pendidikan   dan   pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
  c. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, dan    supervisi    terhadap    SDM Pemerintah Daerah  dalam  pengembangan  SPMI- Dikdasmen di wilayah kerjanya;
  d. menyusun       laporan       rekomendasi       strategi peningkatan  mutu  pendidikan  di  tingkat  provinsi dan kabupaten/kota  kepada  Direktorat  Jenderal berdasarkan pemetaan    sebagaimana    dimaksud dalam huruf b; dan
  e. menyusun       laporan       rekomendasi strategi peningkatan  mutu  pendidikan  di  tingkat provinsi dan  kabupaten/kota  kepada  Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota. 
  Pasal 9
  (1) Pemerintah   Daerah   provinsi   mempunyai   tugas   dan wewenang:
  a. mengharmonisasikan   perencanaan,   pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di  satuan  pendidikan  pada  pendidikan  menengah dan pendidikan khusus;
  b. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, pengawasan,   dan   pengendalian satuan pendidikan   dalam   pengembangan   SPMI- Dikdasmen pada    pendidikan    menengah    dan pendidikan khusus;
  c. memfasilitasi   pemetaan   mutu   pendidikan   dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan   data   dan   informasi   dalam   sistem informasi mutu pendidikan;
  d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  e. menyusun   rencana   strategis   peningkatan   mutu pendidikan berdasarkan   pemetaan   sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan   mutu   pendidikan   bagi   pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  (3) Tim    penjaminan    mutu    pendidikan    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: 
  a. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, dan   supervisi   terhadap   satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di  satuan  pendidikan  pada  pendidikan  menengah dan pendidikan khusus;
  b. memetakan   mutu   pendidikan   dan   pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah   dan   pendidikan   khusus berdasarkan   data   dan   informasi   dalam   sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
  c. menyusun       laporan       rekomendasi       strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
  (4) Tim    penjaminan    mutu    pendidikan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
  a.    bidang pada dinas pendidikan;
  b.    pengawas sekolah; dan 
  c.    dewan pendidikan.
  (5) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah. 
  Pasal 10
  (1) Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  mempunyai  tugas dan wewenang:
  a. mengharmonisasikan   perencanaan,   pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
  b. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, pengawasan,   dan   pengendalian satuan pendidikan   dalam   pengembangan   SPMI- Dikdasmen pada pendidikan dasar;
  c. memfasilitasi   pemetaaan   mutu   pendidikan   dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan   dasar   berdasarkan   data   dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
  d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  e. menyusun   rencana   strategis   peningkatan   mutu pendidikan berdasarkan   pemetaan   sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada     ayat     (1)     Pemerintah     Daerah kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
  (3) Tim    penjaminan    mutu    pendidikan    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: 
  a. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, dan   supervisi   terhadap   satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada  pendidikan dasar;
  b. memetakan   mutu   pendidikan   dan   pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
  c. menyusun       laporan       rekomendasi       strategi peningkatan mutu     pendidikan     di     tingkat kabupaten/kota              kepada              Pemerintah Kabupaten/kota.
  (4) Tim    penjaminan    mutu    pendidikan    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
  a.    bidang pada dinas pendidikan;
  b.    pengawas sekolah; dan
  c.    dewan pendidikan.
  (5) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan  Direktorat Jenderal di daerah.
  Pasal 11
  (1)   Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
  a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
  b. menyusun  dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
  1)    dokumen kebijakan;
  2)    dokumen standar; dan
  3)    dokumen formulir;
  c. membuat   perencanaan   peningkatan   mutu   yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
  d. melaksanakan   pemenuhan   mutu,   baik   dalam pengelolaan satuan   pendidikan   maupun   proses pembelajaran;
  e. membentuk  tim  penjaminan  mutu  pada  satuan pendidikan; dan
  f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  (2) Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf   b   disusun   sebagai   acuan   satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
  (3) Direktorat Jenderal menetapkan petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). 
  (4) Tugas  tim  penjaminan  mutu  pendidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
  a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
  b. melakukan           pembinaan,           pembimbingan, pendampingan, dan   supervisi   terhadap   pelaku pendidikan di      satuan      pendidikan      dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
  c. melaksanakan      pemetaan      mutu      pendidikan berdasarkan data   mutu   pendidikan   di   satuan pendidikan;
  d. melakukan    monitoring    dan    evaluasi    proses pelaksanaan pemenuhan     mutu     yang     telah dilakukan; dan
  e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
  (5) Tim    penjaminan    mutu    pendidikan    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: 
  a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
  b.    perwakilan guru;
  c.    perwakilan tenaga kependidikan; dan 
  d.    perwakilan komite sekolah.
  (6) Satuan   pendidikan   dalam   melaksanakan  tugas  dan wewenangnya sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1) melakukan koordinasi   dan   kerja   sama  dengan  tim penjaminan mutu pendidikan daerah.
  BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
  Pasal 12
  (1) Pemerintah  melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
  (2) Pemerintah   Daerah   melaksanakan   pemantauan   dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh       satuan       pendidikan       sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  BAB VI SANKSI
  Pasal 13
  (1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan   tugas   dan   wewenangnya   diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
  (2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan   tugas   dan   wewenangnya   dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
  (3) Ketentuan  peringatan  dan/atau  penghentian  bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
  BAB VII KETENTUAN PENUTUP
  Pasal 14
  Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur   dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  Pasal 15
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 24 Agustus 2016
  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  TTD.
  MUHADJIR EFFENDY
 Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
 Download File:
 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
