Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini - foldersoal.com

 BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini

Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).

Baca juga: Dana BOS Tak Cair Jika Sekolah Tak Update Dapodik

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah, berikut larangan penggunaan dana BOS:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar bonus dan transpor rutin guru.

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain.

8. Rehabilitasi sedang dan berat.

9. Membangun gedung/ruangan baru.

10. Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

11. Menanamkan saham.

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar.

13. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.

14. Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.

Bila terjadi penyimpangan dan BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel