Tidak Naik, Inilah Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2016 - foldersoal.com

Tabel gaji pokok PNS tahun 2016 berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015.
Berdasarkan APBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Berikut tabel gaji pokok PNS tahun 2016





Sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya gaji PNS, mulai tahun 2016 pemerintah memberikan gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok sebagai tunjangan hari raya (THR). PNS juga akan menerima gaji ke 13 yang dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14

Selain menerima gaji ke-13 dan ke-14, bagi guru PNS yang sudah sertifikasi juga menerima tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Pembayaran tunjangan profesi guru langsung disalurkan ke rekening guru setiap akhir triwulan.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel