RPP Dan Silabus PKN SMP Kelas VII, VIII, IX Semester 1 dan 2 - foldersoal.com
Tuesday, February 18, 2014
Edit
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu adanya penyesuaian dengan daerah masing-masing dimana sekolah itu berdiri. Dalam pengembangan RPP dan silabus disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan Silabus Pembelajaran dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan Silabus Pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup isi. Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
Berbagai Sumber
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan Silabus Pembelajaran dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan Silabus Pembelajarannya berdasar¬kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
- Perencanan proses pembelajaran meliputi Silabus Pembelajaran dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan Silabus Pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup isi. Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
- Memiliki ketrampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
- Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk merancancang atau membuat RPP dan Silabus PKN SMP/MTS memang bukan pekerjaan yang mudah. Mungkin dapat membantu dalam membuat dan mengembangkan RPP dan Silabus PKN SMP/ MTS, Berikut ini beberapa contoh RPP dan silabus PKN untuk SMP/MTS beserta Perangkat pembelajaran yang lain antara lain SKKD, Promes, Prota dan lain sebagainya dapat anda lihat di bawah ini.
- KKM PKN SMP 123
- PEMETAAN PKN SMP 123
- PENDAHULUAN RPP DAN SILABUS PKN SMP 123
- PROMES PKN SMP 123
- PROTA PKN SMP 123
- rpp pkn berkarakter kelas IX sem 1
- rpp pkn berkarakter kelas IX sem 2
- rpp pkn berkarakter kelas VII sem 1
- rpp pkn berkarakter kelas VII sem 2
- rpp pkn berkarakter kelas VIII sem 1
- rpp pkn berkarakter kelas VIII sem 2
- SILABUS PKN SMP 123
- SKKD PKN SMP 123