Rasio Ideal Jumlah Siswa Sma/Ma Per Guru Sertifikasi - foldersoal.com

Rasio Ideal Siswa terhadap Guru SMA/MA Berdasarakan Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah: Rasio Siswa Sekolah Menengan Atas per Guru Sertifikasi ialah 20:1, Rasio Siswa MA per Guru Sertifikasi ialah 15:1, Rasio Siswa per Rombongan Belajar SMA, Rasio Siswa SMA/MA per Ruang Kelas, Rasio Siswa SMA/MA per Guru Kualifikasi, Rasio Guru SMA/MA Berkualifikasi Akademik per Sekolah, Persentase Guru SMA/MA Berkualifikasi, Persentase Guru SMA/MA Bersertifikasi, Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMA/MA

 Rasio Siswa Sekolah Menengan Atas per Guru Sertifikasi ialah  Rasio Ideal Jumlah Siswa SMA/MA per Guru Sertifikasi
1. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat proteksi profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap gurunya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat ialah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).

2. Persentase Guru SMA/MA Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat proteksi profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap gurunya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat ialah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).

3. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

4. Persentase Guru SMA/MA Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

5. Rasio Guru SMA/MA Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru SMA/MA berkualifikasi minimal S1/DIV dengan jumlah sekolah. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik Guru).

6. Rasio Siswa per Rombongan Belajar SMA
Perbandingan antara jumlah akseptor didik dengan jumlah rombongan berguru pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran Jumlah maksimal akseptor didik SMA/MA setiap rombongan berguru ialah 32 akseptor didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah )

7. Rasio Siswa SMA/MA per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMA/MA. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 akseptor didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik untuk rombongan belajar.

8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMA/MA
Perbandingan antara jumlah rombongan berguru dengan jumlah sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMA/MA mempunyai sarana dan prasarana yang sanggup melayani minimum 3 rombongan berguru dan maksimum 27 rombongan belajar. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan". (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, perihal Standar Sarana Prasarana).

9. Akreditasi Sekolah SMA
Akreditasi sekolah SMA/MA ialah pengakuan terhadap forum pendidikan SMA/MA yang diberikan oleh tubuh yang berwenang (BAN-SM). Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap jadwal dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).

Baca juga:
Demikian perihal Rasio Siswa terhadap Guru SMA/MA. Semoga bermanfaat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel