Rasio Siswa Dan Guru Smp/Mts Yang Ideal Menurut Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah - foldersoal.com

Rasio Jumlah Siswa/Murid terhadap Guru SMP/MTs Ideal: Rasio Siswa per Rombel, Rasio Siswa per Ruang Kelas, Rasio siswa per guru SMP/MTs, Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Berkualifikasi, Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi, Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah SMP/MTs, Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas, Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs.
 Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah Sekolah Menengah Pertama Rasio Siswa dan Guru SMP/MTs yang Ideal Berdasarkan Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah
 Rasio Siswa Terhadap Guru yang Ideal via http://www.smpntigabelas.com/ 

1. Rasio Siswa SMP/MTs per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah penerima didik dengan jumlah rombongan mencar ilmu pada jenjang SMP/MTs. "Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang", (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 poin 2).

2. Rasio Siswa SMP/MTs per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs dihentikan melebihi 36 orang. "Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan mencar ilmu tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 poin 2).

3. Rasio Siswa SMP/MTs per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs. ""Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 penerima didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar

4. Rasio siswa per guru SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 6).

5. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S-1/D-IV pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% (daerah umum) dan sebanyak 40% (daerah khusus)". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal (2)).

6. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi Berdasarkan Permendiknas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S-1/D-IV pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

7. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat pinjaman profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap gurunya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat ialah 20:1 dan untuk untuk MTs atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru pasal 17).

8. Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi akademik DIV atau S1 dengan jumlah sekolah SMP/MTs. "Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari jadwal studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007; wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kopetensi Guru).

9. Persentase Guru SMP/MTs Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi min S1/DIV dibagi dengan jumlah guru seluruhnya dikalikan 100%. "Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau DIV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-8)).

10. Persentase Guru SMP/MTs Bersertifikasi
Perbandingan antar jumlah guru SMP/MTs yang bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya dalam persen. "Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau DIV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 Lampiran 2).

11. Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas
Perbandingan antara jumlah rombongan mencar ilmu dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "jumlah penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan mencar ilmu tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;" (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2).

12. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah rombongan mencar ilmu dengan jumlah sekolah pada jenjang SMP/MTs. "Satu SMP/MTs mempunyai sarana dan prasarana yang sanggup melayani minimum 3 rombongan mencar ilmu dan maksimum 27 rombongan belajar. Minimum SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan", (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, wacana Standar Sarana Prasarana).

13. Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Akreditasi sekolah SMP/MTs ialah pengakuan terhadap forum pendidikan SMP/MTs yang diberikan oleh tubuh yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap jadwal dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 wacana Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan", (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).

Sumber : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php

Baca juga Peraturan Rasio Guru dan Siswa SD/MI yang Ideal

Demikian wacana Rasio Siswa dan Guru SMP/MTs yang Ideal Berdasarkan Permendikbud/Permendiknas/PP. Semoga bermanfaat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel