Rasio Jumlah Siswa Sd/Mi Per Guru Sertifikasi Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 - foldersoal.com

Kumpulan Rasio Jumlah Siswa dan Guru SD/MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013_Di bawah ini merupakan Rasio siswa SD/MI per guru sertifikasi menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 17, Rasio siswa SD/MI per rombonggan berguru (rombel), rasio siswa SD/MI per guru, rasio siswa SD/MI per ruang kelas menurut Permendikbud dan Permendiknas, rasio siswa SD/MI per guru berkualifikasi pendidik menurut Permendikbud dan Permendiknas, rasio guru SD/MI per sekolah, rasio guru SD/MI Berkualifikasi Akademik per Sekolah, rasio rombel SD/MI per ruang kelas, rasio rombel SD/MI per sekolah, Rasio Guru SD/MI berkualifikasi per sekolah.

MI per guru sertifikasi menurut PP Nomor  Rasio Jumlah Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013

 Rasio Jumlah Siswa dan Guru via http://r10omegle1.blogspot.co.id 

1. Rasio Siswa SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah akseptor didik dengan jumlah rombongan berguru pada masing-masing SD/MI. "Jumlah akseptor didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang ", (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 poin 2).

2. Rasio siswa per guru SD/MI
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 akseptor didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).

3. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI tidak melebihi 32 orang siswa. "Jumlah akseptor didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk akseptor didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 POIN 2).

4. Rasio Siswa SD/MI per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI. "Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 akseptor didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan berguru dengan akseptor didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m". (Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana ).

5. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 akseptor didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan" (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5). "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik". (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 pasal 2 poin 7).

6. Rasio Siswa SD/MI per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SD/MI, semua guru (100%) harus berkualifikasi S1/D-IV. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari agenda studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

7. Rasio Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SD/MI. "Guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat dukungan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap gurunya untuk jenjang SD atau yang sederajat yaitu 20:1 dan untuk untuk MI atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008, Pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).

8. Rasio guru per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah guru dengan jumlah sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 akseptor didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 5).

9. Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi minimum S1/DIV dengan jumlah sekolah SD/MI. "Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari agenda studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 perihal kualifikasi guru).

10. Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas
Perbandingan antara jumlah rombongan berguru dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SD/MI."Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk akseptor didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2).

11. Persentase Guru SD/MI ber Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI dan dinyatakan dalam persen. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, poin 2.a.7).

12. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Perbandingan antara jumlah rombongan berguru dengan jumlah sekolah di SD/MI. "Satu SD/MI mempunyai minimum 6 rombongan berguru dan maksimum 24 rombongan belajar. Satu SD/MI dengan enam rombongan berguru melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan berguru di sekolah yang telah ada, dan jika rombongan berguru lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru", (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, perihal Standar Sarana Prasarana).

13. Akreditasi Sekolah SD/MI
Akreditasi sekolah SD/MI yaitu pengakuan terhadap forum pendidikan SD/MI yang diberikan oleh tubuh yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan agenda dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap agenda dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melaksanakan pengakuan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan agenda dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005)

14. Rasio Guru SD/MI berkualifikasi per sekolah
Perbandingan antara jumlah guru berkulifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SD/MI. "Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal (2)).

Demikian perihal Rasio Jumlah Siswa dan Guru SD/MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013. Semoga bermanfaat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel